Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian Masyarakat adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam peningkatan pembayaran PBB di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dimana tingkat kepatuhan dalam pembayaran PBB sangat rendah, Metode yang diterapkan adalah pendekatan kepada wajib Pajak PBB dengan metode pendekatan melalui Sosialisasi secara langsung , memberikan pemahaman pada warga Desa Linggar bahwa kewajiban wajib pajak sagat penting dalam pembayaran PBB, yang ke dua menbatu masayrakat dalam hal proses mel.akukan Update data atau mengajukan penerbitan SPPT baru PBB, mengingat lokasi wajib pajak cukup jauh ke Kantor pelayanan PBB.terkait pedistribusian SPPT PBB belum optimal karena masih banyak SPPT yang tercetak tidak sesuai dengan kepemilikan SPPT wajib pajak, ini terjadi karena Tanah dan bangunan tersebut sudah pindah tangan kepemilikan nya, dan untuk mengantisipasi tidak tersampaikan nya SPPT tersebut maka kami bekerja sama dengan mitra memberikan bantuan untuk warga tersebut. jumlah SPPT diwilayah Desa Linggar terdiri dari 4.117 SPPT dan pada Bulan september pada saat jatuh tempo pembayaran PBB hanya sejumlah 1130 SPPT PBB yang melakukan pembayaran dan sisanya sebesar 2.987 ini disebakan karena banyaknya SPPT PBB tidak sesuai dengan Luas tanah dan Bangunan yg dimiliki oleh pemilik terakhir.masih tertunggak atau belum melakukan pembayaran atau sebesar 58%. Hasil dari PKM terdapat kenaikan tingkat pembayaran Pajak dari sektor PBB sebesar 20% atau sebanyak 597 SPPT PBB. Perlu kami sampaikan bahwa harus ada Kebijakan dari Bapenda yaitu ada peninjauan kembali atas birokrasi dalam melakukan update PBB khusunya dalam hal persyarakat ( Misalnya tidak perlu dilegalisir AJB baik yang melalui PPATK atau yang melalui jalur Notaris ).
Copyrights © 2024