Pada awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara, menjaga negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya. Pajak dapat menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah untuk mengukur seberapa besar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak atau mendanai penyelenggaraan negara dan mengukur tentang nilai pendapatan dan kesejahteraan riil masyarakat. Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang digunakan negara untuk membangun seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Menyadari pentingnya mendorong pengetahuan pajak dalam upaya peningkatan kepatuhan perpajakan pada self assessment system, memberikan dan menjalankan berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi, pelayanan, dan hubungan masyarakat guna memberikan pengetahuan kepada wajib pajak untuk menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Problem hukum yang perlu menjadi perhatian di masa datang adalah pengaturan dan penegakan hukum mengenai penyelesaian sengketa pajak yang berpotensi merugikan terhadap pendapatan negara dan tindak pidana di bidang perpajakan serta penyalahgunaan dana yang bersumber dari pendapatan negara yang berasal dari pajak. Walaupun hukum pajak tergolong ke dalam hukum administrasi negara, namun diperkuat dengan diaturnya ketentuan pidana didalam Undang-undang perpajakan. Mengenai konsep dari sanksi perpajakan ialah menjadi kontrol atau pengawasan dari pemerintah untuk menjamin ditaatinya peraturan- peraturan oleh warga negara agar tidak terjadi pelanggaran Pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.