Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang sekarang berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi diberlakukan oleh Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’thi, perubahan juga terjadi pada istilah zonasi menjadi domisili, yakni siswa akan dinilai layak atau tidaknya masuk ke sekolah negeri berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. Istilah tersebut tentu tidak terlalu berbebda dengan kebijakan zonasi yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan sebelumnya. Tujuan dari kebijakan tersebut diterapkan adalah sebagai upaya pemerataan kualitas dan akses pendidikan di Indonesia. Selain itu, implementasi kebijakan tersebut dirintis tentu masih menghadapi berbagai macam tantangan dan permasalahan lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan zonasi atau domisili SPMB yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen, memunculkan problematika-problematika yang akan timbul, serta mengevaluasi pengaruhnya terhadap peserta didik, orang tua, serta satuan pendidikan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif – deskriptif analitis, melalui studi literatur dan wawancara terhadap pemangku kepentingan. Penulis mengidentifikasi bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak positif dalam mengurangi kesenjangan pendidikan tetapi juga melahirkan beberapa masalah, yaitu keterbatasan daya tampung sekolah, ketimpangan kualitas antar sekolah, serta resistensi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan yang lebih fleksibel agar prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan dapat tercapai secara normal