Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program keluarga berencana yang diperuntukkan bagi pasangan usia subur. Menurut BKKBN Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15-49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid. Menurut data Riset Kesehatan Nasional tahun 2018, sebanyak 59,3% wanita menikah usia subur antara usia 15-49 tahun menggunakan metode kontrasepsi modern seperti suntikan, pil, implan, dan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Pada pasangan usia subur banyak mengalami kendala dalam pemilihan kontrasepsi Salah satunya karena kurangnya pengetahuan tentang keamanan metode yang digunakan. Hal tersebut dapat diatasi dengan pemberian penyuluhan kesehatan untuk dapat mengetahui jenis kontrasepsi pada pasangan usia subur.