Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) membawa transformasi besar dalam sistem penegakan hukum siber di Indonesia, terutama melalui peningkatan efisiensi deteksi, pemrosesan, dan analisis kejahatan digital secara real time. Namun, kemajuan ini juga memunculkan tantangan etis dan yuridis yang signifikan, terutama terkait potensi pelanggaran privasi, bias algoritmik, akuntabilitas, serta ketiadaan kerangka regulasi yang komprehensif untuk memastikan penggunaan AI tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. AI yang digunakan dalam pemantauan ruang digital dapat mempercepat investigasi, tetapi sekaligus berpotensi memperluas praktik pengawasan berlebihan yang mengancam hak atas privasi dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ketergantungan pada algoritma dalam proses profiling, penyaringan data, atau identifikasi tersangka menimbulkan pertanyaan krusial tentang validitas, transparansi, dan keadilan prosedural bagi warga negara yang terdampak. Penelitian ini menganalisis tantangan tersebut dengan meninjau regulasi nasional di bidang keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan hak asasi manusia, serta mengkaji praktik internasional sebagai pembanding untuk melihat model penerapan AI yang lebih etis dan akuntabel. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan pembaruan instrumen hukum, standar etika, dan mekanisme pengawasan yang ketat guna menjamin bahwa penggunaan AI dalam penegakan hukum siber tidak hanya berorientasi pada efisiensi digital, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip-prinsip due process of law dan perlindungan hak fundamental. Penelitian ini menawarkan rekomendasi konseptual bagi integrasi AI yang bertanggung jawab dan berbasis HAM dalam sistem penegakan hukum nasional.