Penyelesaian sengketa pelanggaran upah minimum yang dilakukan oleh perusahaan merupakan salah satu isu penting dalam hubungan industrial yang sering kali dihadapi oleh pekerja dan pengusaha. Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat mengakibatkan kerugian bagi pekerja serta menurunkan hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah penyelesaian sengketa dalam pelanggaran upah minimum, mulai dari penyelesaian secara bipartit, mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, perundingan tripartit di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga langkah hukum lebih lanjut melalui banding atau kasasi. Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan upah minimum, serta hak pekerja untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur penyelesaian sengketa ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan iklim usaha yang kondusif.