Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah Mahessa, Alvi; Pratama, Roby Agus; Sagara, Bayu; Ardinata, Fardan; Wismanto, Wismanto
MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2024): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Maret 2024
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/maras.v2i1.180

Abstract

Riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berbasis library riset (penelitian ke pustakaan). Hasil penelitian kami dilapangan berdasarkan data dan fakta yang dikutip dari berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan menunjukkan bahawa hukum dalam islam tentang riba adalah haram.
Siyasah Syariyah dan Fiqih Siyasah Sagara, Bayu; Mahessa, Alvi; Pratama, Robby Agus; Ardinata, Fardan; Wismanto, Wismanto
MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2024): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Maret 2024
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/maras.v2i1.185

Abstract

Hakikat konstitusi sangatlah penting karena merupakan dokumen formal. Walaupun dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang secara eksplisit memerintahkan atau mewajibkan umat islam untuk mendirikan negara, bahkan istilah daulah (negara) tidak pernah disinggung dalam Al-Qur’an, akan tetapi unsur-unsur dasar dalam masyarakat berbangsa dan bernegara dapat ditemukan didalamnya. Fiqih siyasah sebagai salah satu aspek hukum islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara yang berkaitan dengan bagaimana hubungan manusia dengan Allah swt sebagai penguasa hakiki dan mutlak terhadap dunia, mengatur hubungan antara sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam. Dalam hal ini islam memandang negara tidak hanya berkaitan dengan dunia saja, tujuan pembentukan negara dalam membentuk hukum bertujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan memelihara harta.