MARAS : Jurnal Penelitian Multidisplin
Vol. 2 No. 1 (2024): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Maret 2024

Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah

Mahessa, Alvi (Unknown)
Pratama, Roby Agus (Unknown)
Sagara, Bayu (Unknown)
Ardinata, Fardan (Unknown)
Wismanto, Wismanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2024

Abstract

Riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Riba adalah salah satu hal yang sangat dilarang pada agama Islam. Di dalam Al-Qur'an dan sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas diharamkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berbasis library riset (penelitian ke pustakaan). Hasil penelitian kami dilapangan berdasarkan data dan fakta yang dikutip dari berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan menunjukkan bahawa hukum dalam islam tentang riba adalah haram.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

maras

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin is a peer-review journal that could be access to the public, published by Lumbung Pare Cendekia. This journal is published four issue a year, every month with online version of E-ISSN: 2987-811X. MARAS provides a platform for researchers, academics, ...