Vina Kuswoyo Putri
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Friska Cintya Hertanti; Siti Rofikatul Hasanah; Vina Kuswoyo Putri; Wanda Anggraeni
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 2 (2022): Juli 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i2.9802

Abstract

Sanksi Korupsi dalam kategori suatu kejahatan luar biasa dalam istilah lain extraordinary crime. Dengan alasan korupsi berdampak besar menyebabkan kerugian negara sehingga dapat menghambat pembangunan fasilitas yang berdampak menurunnya perkembangan kesejahteraan rakyat jika terus dibiarkan. Oleh karena itu sudah sepatutnya pelaku korupsi mendapatkan sanksi pidana yang maksimal untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia. Perlunya tindakan tersebut untuk memberikan efek jera sebagai tindakan preventif dengan tujuan dapat menekan adanya oknumatau pejabat lain yang akan melakukan korupsi. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuka peluang untuk diberikannya pembebasan bersyarat pada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tak terkecuali untuk napi korupsi. Sedangkan korupsi telah diatur dalam UU tersendiri yakni UU tipikor yang membedakan korupsi dengan kejahatan lainnya. Lantas jika terdapat aturan yang membuka celah untuk pengurangan hukuman pelaku korupsi masih konsekuen kah pengkategorian korupsi sebagai extraordinary crime.