Pemilihan Umum (Pemilu) di negara kita dikenal dalam 2 (dua) bentuk yaitu untuk nomenklatur Pemilihan Umum itu sendiri dalam rangka memilih Presiden atau Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau disingkat Pilpres, Pemilihan Legislatif tingkat pusat yang terdiri dari DPR dan DPD serta Pemilhan Legislatif tingkat daerah yang terdiri dari DPRD Tk. 1 (tingkat Provinsi) dan DPRD Tk, II (tingkat Kaupaten/Kota) dan bentuk yang kedua yakni dengan nomenklatur Pemilihan saja yakni melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di masing-masing daerah. Baik Pemilu maupun Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti, dilaksanakan secara serentak dalam waktu satu tahun pada tahun 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemilihan akan dilaksanakan masing-masing pada 29 November 2024 dan 14 Februari 2024. Masalah pertama yang akan menjadi fokus adalah pengaturan tindak pidana pemilu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis tindak pidana pemilu yang lazim terjadi, serta tata cara pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan sanksi bagi pelakunya. juga yang kedua, khusus komponen penanganan pelanggaran pidana ras politik yang dilakukan oleh Bawaslu, untuk situasi ini, khususnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang sebenarnya diarahkan oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlakuan Terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum. Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum sendiri diatur bahwa mekanisme penegakan pidana Pemilu itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu. Bagaimana tahapan dan alur mekanisme penangan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu secara tersendiri diatur oleh Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2020 tentang senta Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).