Kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan hanya untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Akan tetapi, dalam putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut tidak memenuhi prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Sehingga akan dilihat bagaimana akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tersebut dan bagaimana daya berlaku dari peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tersebut. Pasal 57 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tetap berlaku sepanjang belum ada putusan atau aturan yang menyatakannya tidak berlaku lagi. Untuk menghindari adanya peraturan pemerintah yang diundangkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang yang menjadi dasar hukum pengundangan peraturan pemerintah tersebut, agar dibuat aturan bahwa pada saat Mahkamah Konstitusi memeriksa dan mengadili suatu undang-undang, maka proses pembentukan peraturan pelaksana atas undang-undang yang diuji tersebut agar dihentikan sementara sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.