S.H, Yatini,
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda S.H, Yatini,; Safitri, Wahyuni
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 2 (2015): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v7i2.137

Abstract

Consumer Settlement Board, known as BPSK is a non-structural institution to resolve the consumer dispute out of court, BPSK itself is housed throughout the County and City which membership consists of elements of the government, consumers, and businesses. The number of cases or consumer problems, especially in the city of Samarinda start from the taps, electricity, leasing, and banking always decorate the daily media, the not active of BPSK as an intermediary between the consumer and the business agent especially in East Kalimantan makes the settlement of consumer dispute is less effective because of inadequate or the lack of human resources and the reluctance of local governments to commit the funding. Thus, whether the implementation of dispute resolution itself is effective by consumers themselves through BPSK city of Samarinda.
-TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENATAAN BANGUNAN DI KOTA SAMARINDA S.H, Yatini,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 (2012): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i1.162

Abstract

Telah dilakukan penelitian tentang penataan bangunan di Kota Samarinda. Penelitian ini dilakukan untuk mendiskripsikan secara detail dari pelaksanaan tata ruang bangunan berlaku secara efektif di Kota Samarinda, juga menjelaskan dampak yang terjadi bagi pembangunan wilayah di Kota Samarinda, akibat dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 dan mengetahui kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam peaksanaan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda serta upaya mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian lapangan dalam pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Subyek penelitian meliputi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah kota Samarinda, Lembaga Swadaya masyarakat dan Tokoh Masyarakat yang berkompeten dalam masalah yang diteliti. Setelah pengolahan data maka hasil analisa menunjukkan bahwa jumlah bangunan dalam wilayah Kota Samarinda hingga akhir tahun 2010 yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah 1824 bangunan, yang menandakan bahwa Pelaksanaan Penataan Bangunan di Kota Samarinda sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 34 tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda belum berjalan dengan baik. Adapun kendala yang dihadapi karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya IMB, kurangnya tenaga teknis, serta kurang terpadunya perangkat pemerintah.
PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KALIMANTAN TIMUR S.H, Yatini,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 (2012): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i2.184

Abstract

Telah dilakukan penelitian tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah wakaf di Kalimantan Timur, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan secara detail dari pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Timur, juga menjelaskan tentang kendala-kendala yang menjadi hambatan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan-hambatan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian lapangan dalam pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Subyek penelitian meliputi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah pengolahan data maka hasil analisa menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf yang terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur sejumlah 1676, yang sudah bersertifikat sejumlah 899 dan yang belum bersertifikat sejumlah 777, yang menandakan bahwa pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Timur belum maksimal karena tanah wakaf yang terdaftar di Kementerian Agama belum kesemuanya bersertifikat. Kendala-kendala dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Timur adalah pada proses sertifikasi di Kantor Pertanahan, belum efektifnya Surat Keputusan Bersama Menag. RI dan KBPN No. 422/2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tanggal 19 Oktober 2004, biaya sertifikasi tanah wakaf yang diberikan oleh pemerintah masih terbatas, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf, pengelolaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang belum maksimal. Upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala-kendala sertifikasi tanah wakaf, adalah dengan menjalin pendekatan emosional dengan pihak Kantor Pertanahan, mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi tanah wakaf, mengefektifkan peranan nadzir dalam pengelolaan wakaf, menumbuhkan wakaf produktif.
TINJAUAN PERMASALAHAN GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG S.H, Yatini,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 1 (2009): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v1i1.205

Abstract

Telah terjadi pencampuradukan grosse akta pengakuan hutang No. 123 tanggal 20 Desember tahun 1996 dengan Grosse akta Hipotek yang mengakibatkan tidak dapat dieksekusinya grosse akta pengakuan hutang tersebut sehingga didalam penyelesaiannya harus melalui gugatan biasa No. 110/PDT.G/PN. Smd ke Pengadilan Negeri Samarinda.