Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUBUNGAN PENGETAHUAN IBU HAMIL DENGAN PERILAKU PENCEGAHAN PENULARAN COVID 19 DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS PEDAMARAN KECAMATAN PEKAITAN KABUPATEN ROKAN HILIR Hardianti, Evi; Erlinawati, Erlinawati; Syafriani, Syafriani
Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan Vol. 1 No. 1 (2022): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jiik.v1i1.10908

Abstract

Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) adalah penyakit jenis baru yang dapat menular dari manusia ke manusia melalui percikan batuk/bersin (droplet). Ibu hamil merupakan orang yang paling beresiko tertular COVID 19 sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID 19. Di Puskesmas Pedamaran Kecamatan Pekaitan merupakan puskesmas yang memiliki kasus ibu hamil positif COVID 19. Tujuan penelitian ini adalah diketahuinya hubungan pengetahuan ibu hamil dengan perilaku pencegahan penularan COVID 19 di wilayah kerja Puskesmas Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Desain penelitian ini adalah Crossectional dan dilakukan pada tanggal 10-20 November 2020. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 84 responden yang diambil dengan teknik simple random sampling. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah lembar kuesioner dan lembar observasi. Penelitian ini menggunakan analisis data univariat dengan distribusi frekuensi dan analisis bivariat dengan uji chi square. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas responden memiliki pengetahuan yang kurang baik yaitu sebanyak 53 orang (63,1%) dan memiliki perilaku kurang baik dalam pencegahan penularan COVID 19 yaitu sebanyak 55 orang (65,5%). Hasil analisis bivariat diketahui ada hubungan pengetahuan ibu dengan perilaku pencegahan penularan COVID 19 dengan p value 0,001. Diharapkan Puskesmas Pedamaran Kecamatan Pekaitan meningkatkan sosialisasi kepada ibu hamil tentang pencegahan penularan COVID 19, dan kepada bidan desa diharapkan untuk tetap membuat pertemuan dengan ibu hamil seperti pertemuan sehingga kondisi kesehatan ibu hamil tetap terpantau.
PELAKSANAAN PASAL 56 KUHAP DALAM HAL PEMBERIAN BANTUAN HUKUM (Studi Penelitian Pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) HARDIANTI, EVI
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol 2, No 1 (2024): March
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka dan terdakwa bukanlah semata-mata membela kepentingan tersangka atau terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan, tetapi tujuan pembelaan dalam perkara pidana agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Seseorang yang telah menjadi tersangka atau terdakwa tidak berarti telah kehilangan haknya, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 56 KUHAP apabila tersangka atau terdakwa tergolong tidak mampu maka ia berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagai upaya untuk melaksanakan amanah dari Pasal 56 KUHAP maka dibentuk Posbakum pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam hal pemberian bantuan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta mengetahui  kendala yang dihadapi oleh Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam hal pemberian bantuan hukum.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara deskriptif analisis (descriptive analysis). Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap terdakwa tidak mampu sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana ketentuan hukum, dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak semua kasus yang sesuai dengan Pasal 56 KUHAP dapat ditangani/diberikan bantuan hukum karena mengalami hambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakatnya dan faktor kebudayaan.hukum kepada masyarakat yang kurang mampu agar mereka tidak beranggapan bahwa dengan menerima bantuan hukum akan memperberat hukuman bagi mereka.