AbstractThe state financial loss returns set forth in Article 18 paragraph 2 and Article 4 of the Corruption Act state that the state financial loss return does not and abolish the criminal offender on corruption. the mechanism of the replacement payment The state's financial loss return for the amount of corruption committed by the perpetrators of corruption is specified in the law of corruption. However, in the state financial loss, law enforcement officers continue to encounter obstacles faced is that the convicted corruption prefers to go to jail rather than have to pay the replacement fee charged. Subsidiary criminal or substitute penalty is very much avoided in order to replace the replacement money for the Defendant of corruption cases that have been proven to commit a criminal act of corruption. AbstrakPengembalian kerugian keuangan negara telah diatur dalam pasal 18 ayat 2 dan Pasal 4 undang-undang tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta menghapuskan pidana pelaku pada tindak pidana korupsi. mekanismen pembayaran uang pengganti Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi telah diatur secara spesifik dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Namun dalam pengembalian kerugian keuangan negara para aparat penegak hukum tetap menemui Kendala yang dihadapai ialah para terpidana korupsi lebih memilih menjalani pidana penjara dibandingkan harus membayar uang pengganti yang dibebankan. Pidana Subsider atau pidana kurungan pengganti sangat dihindari dalam rangka menggantikan pidana uang pengganti bagi Terdakwa perkara korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Â