Hardin, Riswan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN CAMAT DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KECAMATAN LOLODA KEPULAUAN Noviyanti, Vivi; Pora, Rasid; Hardin, Riswan
JURNAL GOVERNMENT OF ARCHIPELAGO - JGOA Vol 2 No 1 (2021): JGOA Volume II Nomor 1 Maret 2021
Publisher : Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui peran Camat dalam meningkatkan disiplin PNS di Kecamatan Loloda Kepulauan, menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan maksud agar dapat menggambarkan fakta social dari fenomena-fenomena secara subjektif/objektif yang menjadi masalah penelitian yang berkaitan dengan disiplin PNS di kecamatan Loloda Kepulauan. Sedangkan teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu Observasi, wawancara dan dokumentasi, serta sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Hasil temuan penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa peran camat dalam meningkatkan disiplin PNS di Kecamatan Loloda Kepulauan yaitu Pertama, camat melakukan pengawasan langsung kepada pegawai, bentuk pengawasan yang dilakukan Camat yaitu (1) Melakukan kegiatan apel setiap pagi dan sore (masuk kantor dan pulang kantor), (2) Jikalau pegawai belum datang sesuai jam yang telah ditentukan, maka camat langsung menyusul kerumah pegawai untuk mengetahui secara pasti keberadaan pegawainya; apakah karena malas sehingga tidak masuk kantor atau alasan lainnya berupa sakit, (3) Mengecek kehadiran pegawai dengan menggunakan absen manual, dan (4) Melakukan evaluasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) disetiap bulan. Kedua, Camat memberikan sanksi/hukuman kepada pegawai yang tidak disiplin, hukumannya sudah diaturan dalam PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukuman yang diberikan kepada pegawai (Bapak Winarno Sen) yaitu hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis serta hukuman sedang berupa penundaan gaji. Hukuman disiplin yang diberikan untuk memperbaiki dan mendidik agar PNS kedepannya agar lebih disiplin.