Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien dalam telemedicine dikaji berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 20 tahun 2019 dan untuk menegetahui bentuk tangung jawab malpraktik dalam telemedicine. Perkembangan pesat, Telemedicine menghadapi tantangan, terutama dalam hal perlindungan pasien. Pasien yang menggunakan layanan ini memiliki hak yang sama dengan pasien yang mendapatkan pelayanan tatap muka, sehingga perlindungan hukum yang memadai sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan mereka. Lemahnya posisi pasien, kurangnya pengetahuan tentang layanan, risiko, dan hak-hak mereka, serta variasi kualitas pelayanan antar penyedia layanan. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tidak secara khusus mengatur Perlindungan hukum terhadap pasien dalam Telemedicine, hanya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan peminta pelayanan Telemedicine yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) dan (2) hal ini tentu bisa menjadi rujukan perlindungan hukum bagi pasien yang melakukan konsultasi secara online atau telemedicine. Adapun bentuk tanggung jawab malpraktik dalam telemedicien dapat berupa pertanggung jawaban perusahaan sebagi penyedia platfom telemedicine bertanggung jawab dalam menghindarkan setiap penggunanya supaya terhindar dari kerugian sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 15 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Pasal 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan bentuk tanggungjawab hukum dokter dalam kesalahan diagnosis dalam layanan kesehatan dapat berupa pertanggung jawaban perdata, pidana, dan administrasi.