Rujuk dalam pandangan hukum Islam adalah suatu proses di mana suami-istri kembali bersama setelah perceraian dengan tujuan memperbaiki dan melanjutkan kehidupan rumah tangga. Namun, persoalan mengenai siapa yang memiliki hak mutlak dalam menentukan keputusan rujuk menjadi penting, mengingat perlunya kesepakatan kedua belah pihak. Penulisan ini mengkaji posisi hukum rujuk dalam Islam dan menentukan siapa yang seharusnya memiliki hak utama dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan rujuk seharusnya merupakan hasil musyawarah antara suami dan istri, dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Meskipun suami memiliki peran penting sebagai kepala rumah tangga, hak mutlak untuk memutuskan rujuk tidak bisa hanya berada pada satu pihak. Kedua belah pihak harus memiliki kebebasan untuk menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan tanpa adanya paksaan. Keputusan rujuk yang sah hanya dapat tercapai apabila keduanya setuju dengan sukarela. Selain itu, perlunya peran pihak ketiga atau mediator untuk membantu pasangan dalam menyelesaikan masalah dan memberi nasihat yang bijak juga menjadi sorotan. Secara keseluruhan, rujuk dalam Islam lebih ditekankan pada prinsip keadilan, musyawarah, dan kesejahteraan bersama daripada memberikan hak mutlak kepada salah satu pihak.