Jutaan transaksi keuangan keluar-masuk setiap hari di bank, ada yang dibuat bisnis, investasi, atau sekedar menanbung, atau bahkan rekening bank adalah tempat yang populer untuk meneyembunyikan dan memindahkan dana ilegal berupa pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu bank memliki sistem khusus guna mencegah dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Sistem APU (Anti Pencucian Uang) program yang menghalangi uang haram masuk ke sistem perbankan, sedangkan PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme) itu mencegah dana digunakan untuk kegiatan ilegal yang berbahaya, karena jika tidak diawasi maka bank bisa menjadi tempat pencucian uang hasil kejahatan bahkan bisa dipakai untuk membiayai aksi teror. Benteng perlindungan bank sistem pengendalian internal menerapkan beberapa mekasine yaitu prosedur Know Your Customer (KYC) dengan CDD dan EDD, dari sini nasabah dikategorikan dalam profil resiko rendah, menengah, tinggi. Pemantauan transaksi keuangan jikalau ditemukan kejanggalan yang mencurigakan maka ditandai sebagai red flag. Bank wajib melaporkan transaksi yang tidak masuk akal dengan profil nasabah ke pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank yang rutin meningkatkan kewaspadaan karyawannya dengan mengadakan pelatihan. Penelitian ini dilakukan di Bank Muamalat KCU Jember. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa seluruh bank di Indonesia wajib meenrapkan program APU dan PPT sesuai dengan ketentuan Bank Inonesia No.11/28/PBI/2009.