Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan mekanisme pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa pada tahun 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menerima alokasi anggaran sebesar 32,55% dari total APBD yang diproyeksikan mencapai Rp4,6 triliun. Pengawasan dana BOS dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu pengawasan internal oleh Dinas Pendidikan yang mencakup verifikasi laporan keuangan, monitoring langsung, serta pendampingan; audit oleh Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP untuk mencegah penyalahgunaan dana; serta pengawasan partisipatif oleh komite sekolah dan masyarakat guna memastikan transparansi dalam pengelolaan dana. Selain itu, instrumen dan sistem pengawasan digital juga diterapkan melalui sistem pelaporan daring dan evaluasi berkala untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Namun, pengawasan dana BOS masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan SDM pengawas, kesulitan kepala sekolah dalam memahami regulasi, serta potensi manipulasi laporan keuangan. Untuk mengatasi hal ini, solusi yang diusulkan mencakup peningkatan kapasitas tim pengawas, optimalisasi teknologi digital dalam pelaporan, serta penguatan peran komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.