Pelaporan pajak adalah kewajiban setiap warga negara untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Dalam era digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengembangkan sistem pelaporan pajak elektronik, yaitu e-filing, yang mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak serta mendukung transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara. Namun, implementasi e-filing masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman wajib pajak tentang penggunaan sistem ini dan akses teknologi yang terbatas. Renjani (relawan pajak untuk negeri) berperan penting dalam mendampingi wajib pajak individu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo. Program ini melibatkan mahasiswa yang memberikan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah kualitatif melalui wawancara, simulasi, dan dokumentasi. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa e-filing sangat memudahkan proses pelaporan SPT, meskipun terdapat beberapa hambatan seperti lupa password atau kendala sinyal. Pendampingan oleh relawan juga mencakup program edukasi di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai.