Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Kafā'ah dalam Hukum Islam: (Analisis Kafā'ah Ampon dan Pocut di Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya) Nidaul Fitri; Muhammad Rudi Syahputra
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Vol. 1 No. 1 (2024): Pernikahan, Muamalah, dan Akhlak
Publisher : Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) YPI Shafal 'Ulum Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/alqawanin.v1i1.01

Abstract

Dalam memilih pasangan hidup, ada sebagian dari masyarakat Aceh yang masih mempertahankan tradisi dalam memilih calon istri, salah satunya adalah orang yang bergelar Ampon/Teuku akan menikahi perempuan yang bergelar Pocut/Cut. Gelar ini menunjukkan bahwa seseorang itu memiliki garis keturunan yang erat kaitannya dengan kerajaan Aceh dulu. Karena demikian, penulis ingin meneliti lebih mendalam konsep kafā'ah dalam hukum Islam dan bagaimana pemberlakuan kafā'ah dalam perkawinan Ampon dan Pocut di Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia, landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Hasil penelitain menunjukkan bahwa kafā'ah merupakan masalah yang penting yang harus diperhatikan sebelum perkawinan dilaksanakan. Keberadaan kafā'ah dalam hukum Islam diyakini sebagai faktor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan munculnya aib dalam keluarga. Sekufu adalah salah satu upaya untuk mencari keserasian antara suami dan istri baik kesempurnaan atau kekurangannya baik dalam hal agama (al-din), keturunan (nasab), merdeka (hurriyyah), pekerjaan (hirfah) dan selamat dari cacat yang memperbolehkan seorang perempuan untuk melakukan khiyar terhadap suami. Adapun konsep sekufu dalam perkawinan Ampon dan Pocut Kecamatan Ulim dipandang sebagai suatu suatu kemaslahatan untuk melestarikan keturunan. Juga untuk menghindari dan mengantisipasi perselisihan dan pertikaian, sehingga narasumber menetapkan konsep sekufu dalam perkawinan Ampon dan Pocut yang sebetulnya tidak pernah ditetapkan oleh imam manapun. Akan tetapi, yang terlebih penting adalah dari segi agamanya, dimana Pernikahan Ampon dan Pocut harus dilandasi dengan baik budi, taat dan pengamalan yang bagus serta menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan.