This Author published in this journals
All Journal ILJS
Riska Wulandari
IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Surat Perolehan Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Riska Wulandari; Tri Wahyudiono; Myaskur
Bahasa Indonesia Vol 6 No 2 (2021): Islamic Law September 2021
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/iljs.v6i2.257

Abstract

Surat perolehan hak atas tanah merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan sertipikat tanah. Beberapa masalah yang sering terjadi adalah dalam pendaftaran hak tanah masih banyak pemohon yang menggunakan surat pernyataan jual beli di bawah tangan. Dalam hal ini surat pernyataan jual beli di bawah tangan masih diragukan keabsahannya karena kekuatan hukumnya belum dipastikan. Penelitian ini berdasarkan lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan, dan ditinjau dari segi sifat-sifat data termasuk dalam penelitian kualitatif, berdasarkan pembahasannya termasuk penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil riset: pertama, surat pernyataan jual beli yang dibuat di bawah tangan atas tanah tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti atas penguasaan sebidang tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, hal ini dikarenakan surat pernyataan jual beli di bawah tangan hanyalah bukti pendukung dalam pendaftaran hak tanah. Kedua, akibat hukum terhadap penerbitan sertipikat berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat di bawah tangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, surat pernyataan perolehan hak tanah sebelum tahun 1997 hanya untuk tanah yang riwayatnya dikuasai 20 tahun berturut-turut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 10 tahun 1961 surat pernyataan jual beli di bawah tangan sebagai bukti penguat dari surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan berita acara kesaksian.