Surat perolehan hak atas tanah merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan sertipikat tanah. Beberapa masalah yang sering terjadi adalah dalam pendaftaran hak tanah masih banyak pemohon yang menggunakan surat pernyataan jual beli di bawah tangan. Dalam hal ini surat pernyataan jual beli di bawah tangan masih diragukan keabsahannya karena kekuatan hukumnya belum dipastikan. Penelitian ini berdasarkan lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan, dan ditinjau dari segi sifat-sifat data termasuk dalam penelitian kualitatif, berdasarkan pembahasannya termasuk penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil riset: pertama, surat pernyataan jual beli yang dibuat di bawah tangan atas tanah tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti atas penguasaan sebidang tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, hal ini dikarenakan surat pernyataan jual beli di bawah tangan hanyalah bukti pendukung dalam pendaftaran hak tanah. Kedua, akibat hukum terhadap penerbitan sertipikat berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat di bawah tangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, surat pernyataan perolehan hak tanah sebelum tahun 1997 hanya untuk tanah yang riwayatnya dikuasai 20 tahun berturut-turut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 10 tahun 1961 surat pernyataan jual beli di bawah tangan sebagai bukti penguat dari surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan berita acara kesaksian.
Copyrights © 2021