Eksistensi hukum Islam di Indonesia telah ada sejak agama Islam masuk di Indonesia. Karena itu, hukum Islam telah menjadi bagian integral dari pembinaan hukum nasional sampai sekarang. Peranan hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif. Hukum Islam dapat berperan sebagai sumber nilai yang memberikan kontribusi terhadap aturan hukum yang dibuat dengan sifatnya yang umum, tidak memandang perbedaan agama, maka nilai-nilai hukum Islam dapat berlaku pula bagi seluruh warga negara Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis (Socio Legal Reasarch). Aktualisasi nilai-nilai hukum Islam tersebut tidak hanya terbatas pada bidang hukum perdata saja, khususnya hukum keluarga namun juga pada bidang-bidang lain seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum dagang. Dengan demikian, hukum Islam akan benar-benar dapat berperan sebagai sumber hukum nasional, tanpa menimbulkan anggapan bahwa hukum Islam adalah kuno. Model yang kedua ini sesungguhnya telah dipraktikkan para penyusun UUD 1945, dimana nilai-nilai hukum Islam tercemin di dalamnya. Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam di Indonesia menyebabkan hukum Islam berpeluang untuk eksis dan diterapkan dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui proses legislasi atau formalisasi hukum Islam yang dipengaruhi oleh beberapa factor; faktor sejarah hukum Islam di Indonesia, penduduk, yuridis, konstitusional, politik dan faktor ilmiah. Sedangkan tantangan atau hambatan-hambatanya yakni terdiri dari beberapa tantangan/ hambat yaitu tantangan struktural, tantangan substansial dan tantangan kultural