Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Perma No. 1 Tahun 2016 dalam kewajiban beriktikad baik di dalam mediasi dan juga untuk mengetahui efektifitas mediasi yang diwakilkan kepada kuasa hukum di Pengadilan Agama Gresik. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penelitian ini termasuk penelitian empiris yang meneliti fenomena hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data primer adalah wawancara langsung dan sekunder yang digunakan dokumentasi dan observasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Dalam penelitian ini diperolehdua kesimpulan. Pertama, Perma No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Gresik sudah sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Mahkamah Agung. Kedua, Mediasi yang diwakilkan kepada kuasa hukum di Pengadilan Agama Gresik masih belum sepenuhnya efektif, karena kuasa hukum tidak mengerti seluruhnya problem yang dialami oleh para pihak.
Copyrights © 2023