Farit Rezal
Universitas Halu Oleo, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Edukasi Kesehatan Kerja Pada Perempuan Pekerja di Kelurahan Bungkutoko Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Sartiah Yusran; Farit Rezal; Syawal Kamiluddin Saptaputra; Akifah; Laode Ahmad Saktiansyah
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JAPIMAS) Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/japimas.v2i1.20

Abstract

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan mengurangi dan atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta tindakan antisipasi bila terjadi hal demikian. Masalah yang berkaitan dengan pekerja perempuan antara lain berkaitan dengan beban kerja ganda, kelelahan kerja, stress kerja, dan kapasitas kerja. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan edukasi kepada tenaga kerja perempuan mengenai Kesehatan reproduksi, pemberian ASI, Lingkungan Kerja, Stress Kerja, Gizi Kerja, dan Kelelahan Kerja. Metode dalam pengabdian ini dilakukan melalui metode penyuluhan, pembagian buku saku yang berisi materi edukasi Kesehatan reproduksi dan Kesehatan kerja. Sasaran utama intervensi ini adalah tenaga kerja perempuan di kawasan industri kelurahan Bungkutoko. Dari hasil pengabdian ini diharapkan bagi pekerja perempuan mengalami peningkatan pengetahuan mengenai cara bekerja dengan aman, lebih produktif, sehat jasmani dan rohani. Selain itu pekerja perempuan juga perlu memahami sarana perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang agar dapat meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja. Perlindungan hak jaminan norma ketenagakerjaan meliputi hak pekerja atas upah yang layak bagi dirinya dan keluarganya, hak atas kesejahteraan keluarga, hak untuk berserikat dan berunding, hak atas waktu istirahat, hak bagi pekerja perempuan dan juga bagi pekerja anak.