Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang latar belakang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh, terjadinya penolakan dari masyarakat Aceh terhadap kedatangan pengungsi Rohingya serta dampaknya terhadap stabilitas keamanan Indonesia dan menganalisis upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan hak pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2022-2023 atas dasar prinsip non-refoulement dengan menggunakan teori konstruktivis menurut Martha Finnemore dan 7 komponen dalam konsep keamanan manusia menurut United Nations Development Programme. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dokumen dengan cara mencari data menggunakan sumber tertulis yang terpercaya dan melakukan wawancara dengan narasumber yang memiliki kapasitas dan kredibilitas di bidangnya. Penulis juga menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta menguraikan secara sistematis dan mendalam mengenai upaya Indonesia dalam memberikan hak pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2022-2023 atas dasar prinsip non-refoulement. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya Indonesia dalam memberikan hak pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2022-2023 belum berhasil secara efektif karena aturan hukum mengenai pengungsi luar negeri di Indonesia dinilai belum bersifat kompehensif meskipun mengalami kemajuan dibandingkan dengan sebelumnya, namun penanganan pengungsi di Indonesia sudah lebih baik jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand yang juga banyak menampung pengungsi Rohingya di negaranya dan sama-sama tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967.