Sidang keliling merupakan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang sulit menjangkau kantor Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Nganjuk di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, pandangan masyarakat terhadapnya, serta meninjaunya dari perspektif maṣlaḥah mursalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian lapangan (field research) bersifat deskriptif analitik. Data dikumpulkan melalui observasi nonpartisipan, wawancara semi terstruktur dengan petugas pengadilan, kepala desa, tokoh masyarakat, dan peserta sidang, serta dokumentasi; dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber sebagai uji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidang keliling di Desa Tanjungtani dilaksanakan secara insidentil di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Prambon pada 20 Juni 2025, menangani 18 perkara meliputi cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, dan perwalian dengan sistem hakim tunggal, sementara proses administrasi tetap dilaksanakan di kantor pengadilan. Masyarakat menilai sidang keliling memberikan kemudahan akses, efisiensi biaya dan waktu, serta secara bertahap meningkatkan kesadaran hukum, meski masih terbatas pada pihak yang berperkara. Ditinjau dari maṣlaḥah mursalah, kebijakan ini tergolong maṣlaḥah ḥājjiyyah yang sejalan dengan maqāṣid al-syarīʿah, memenuhi syarat kehujjahan menurut al-Syāṭibī dan ʿAbd al-Wahhāb Khallāf, serta termasuk kategori maṣlaḥah ẓanniyyah dan maṣlaḥah al-aghlāb/gālibah karena kemanfaatannya dirasakan oleh mayoritas masyarakat pencari keadilan.