Abdul Hafidz Miftahuddin
STAI Darusslam Nganjuk

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Maṣlaḥah Mursalah Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Nganjuk Siti Nafi’ah; Abd. Basit Misbachul Fitri; Abdul Hafidz Miftahuddin
USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 2 (2026): USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Prodi  Ahwal al-Syakhsiyah STAI Darussalam Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65356/usratuna.v9i2.1110

Abstract

Sidang keliling merupakan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang sulit menjangkau kantor Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Nganjuk di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, pandangan masyarakat terhadapnya, serta meninjaunya dari perspektif maṣlaḥah mursalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian lapangan (field research) bersifat deskriptif analitik. Data dikumpulkan melalui observasi nonpartisipan, wawancara semi terstruktur dengan petugas pengadilan, kepala desa, tokoh masyarakat, dan peserta sidang, serta dokumentasi; dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber sebagai uji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidang keliling di Desa Tanjungtani dilaksanakan secara insidentil di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Prambon pada 20 Juni 2025, menangani 18 perkara meliputi cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, dan perwalian dengan sistem hakim tunggal, sementara proses administrasi tetap dilaksanakan di kantor pengadilan. Masyarakat menilai sidang keliling memberikan kemudahan akses, efisiensi biaya dan waktu, serta secara bertahap meningkatkan kesadaran hukum, meski masih terbatas pada pihak yang berperkara. Ditinjau dari maṣlaḥah mursalah, kebijakan ini tergolong maṣlaḥah ḥājjiyyah yang sejalan dengan maqāṣid al-syarīʿah, memenuhi syarat kehujjahan menurut al-Syāṭibī dan ʿAbd al-Wahhāb Khallāf, serta termasuk kategori maṣlaḥah ẓanniyyah dan maṣlaḥah al-aghlāb/gālibah karena kemanfaatannya dirasakan oleh mayoritas masyarakat pencari keadilan.