Firdiansyah, Akhmad
Politeknik Keuangan Negara STAN

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

STUDI KASUS PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN (SPKTNP) OLEH DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI: TINJAUAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG RI Firdiansyah, Akhmad; Hasyim, Wachid; Pahlevi, Yonathan Agung
JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI Vol 2, No 2
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.738 KB) | DOI: 10.31092/jpbc.v2i2.290

Abstract

ABSTRACT In accordance with the mandate of Article 23A of the 1945 Constitution, all tax stipulations must be based on the law. To carry out the mandate in accordance with Article 17 of the Customs Law Number 17 of 2006, the Director General of Customs and Excise is given the attributive authority to issue reassignment letter on Customs Tariff and / or Value for the calculation of import duty within two years starting from the date of customs notification carried out through a mechanism of audit or re-research. To examine the application of these legal norms, there are currently Supreme Court (MA) Judgment (PK) decisions that accept PK applications from PK applicants and question the legality of issuing SPKTNP by the Director General of BC. This study uses explosive qualitative analysis to analyze the issuance of SPKTNP by the Director General of BC. The results of this study indicate that the Supreme Court is of the view that the issuance of SPKTNP by the Director General of BC is a legal defect, while DGCE considers the issuance of SPKTNP by the Director General of BC according to the provisions.Key words: official decision, reassignment letter, DCGE  ABSTRAKSesuai amanah Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 Segala penetapan pajak harus berdasar undang-undang. Untuk menjalankan amanah tersebut sesuai Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) diberikan kewenangan atributif untuk menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) guna penghitungan bea masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean yang dilakukan melalui mekanisme audit atau penelitian ulang. Untuk meneliti penerapan norma hukum tersebut dewasa ini terdapat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan PK dari pemohon PK dan mempermasalahkan legalitas penerbitan SPKTNP oleh Dirjen BC. Penelitian ini mengunakan analisis kualitatif eksplotarif untuk menganalisis penerbitan SPKTNP oleh Dirjen BC. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa MA berpandangan penerbitan SPKTNP oleh Dirjen BC adalah cacat hukum, sedangkan DJBC beranggapan penerbitan SPKTNP oleh Dirjen BC telah sesuai ketentuan.Kata Kunci: penetapan pejabat, SPKTNP, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Firdiansyah, Akhmad; Nugroho, Ario Seno
JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI Vol 1, No 1
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.176 KB) | DOI: 10.31092/jpbc.v1i1.121

Abstract

ABSTRACT: Customs clearance activities carried out by the Directorate General of Customs and Excise (DJBC) is closely related to the competitiveness of national economy indicators specifically ease of doing business, logistics performance index and dwelling time. Physical Examination of goods (bahandle) is a performance indicator of DJBC. Physical Examination was performed by the customs because of the number error and type of goods (red channel) or an error of the customs value and/or classification/tariff as well as random examination (green channel and priority channel). This research aims to analyze the effectiveness of the physical examination performed by DJBC. This research exploits descriptive qualitative analysis method using secondary data import (PIB) during 2015-2016. The results of the study showed that the error found (hitrate) was 5.9% meaning among 2.165.243 PIB checked, 127.775 documents were false. This proves that the physical examination conducted by DJBC is not efficient. Risk management is required through the evaluation of the determination of the variables in the physical examination not only because of the number and type of error, but also the customs value and/or classification/tariffs. Improved physical examination can result in the potential for efficient results and implement good governance.Keywords: physical examination, red line, efficientABSTRAK:Kegiatan pemeriksaan pabean (customs clearance) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkaitan erat dengan daya saing perekonomian nasional dalam hal kemudahan melakukan bisnis, indeks performa logistik dan dwelling time. Pemeriksaan fisik barang (bahandle) merupakan indikator kinerja DJBC. Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap pemberitahuan pabean karena kesalahan jumlah dan jenis barang (jalur merah) maupun kesalahan karena nilai pabean dan/atau klasifikasi/tarif serta pemeriksaan secara acak (jalur hijau dan jalur prioritas). Penelitian ini bertujuan menganalisa efektivitas kegiatan pemeriksaan fisik (bahandle) yang dilakukan oleh DJBC. Penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif deskriptif dengan menggunakan data sekunder importasi Pemberitahuan Impor Barang nasional (PIB) pada kurun waktu 2015-2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya kesalahan yang ditemukan (hitrate) adalah 5,9% yaitu artinya bahwa terhadap 2.165.243 PIB yang diperiksa, terdapat 127.775 dokumen yang salah. Hal ini membuktikan bahwa pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh DJBC belum efisien. Diperlukan penataan manajemen yang baik melalui evaluasi penentuan variabel dalam pemeriksaan fisik dengan manajemen risiko yang obyektif dan terukur, bukan hanya karena kesalahan jumlah dan jenis saja, melainkan juga kesalahan karena nilai pabean dan/atau klasifikasi/tarif. Perbaikan tata kelola pemeriksaan fisik dapat memberikan potensi hasil yang efisien dan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).Kata Kunci: pemeriksaan fisik, jalur merah, efisien 
TINJAUAN TERHADAP IDENTIFIKASI RISIKO PENETAPAN TARIF KEPABEANAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK Firdiansyah, Akhmad
JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI Vol 3, No 1: 2019
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jpbc.v3i1.424

Abstract

Penetapan tarif kepabeanan adalah pemeriksaan administrasi kepabeanan untuk menentukan klasifikasi barang guna perhitungan bea masuk yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara self assesment. Penetapan tarif yang benar adalah penetapan yang tepat sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), tidak melanggar aturan larangan dan pembatasan serta tidak menciptakan peluang korupsi. Penetapan tarif kepabeanan yang tidak benar menciptakan risiko kegagalan. Untuk menghindari kegagalan perlu dilakukan identifikasi risiko. Identifikasi risiko yang baik dapat memitigasi risiko untuk diantisipasi serta diminimalkan melalui kegiatan pengendalian risiko. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok membuat identifikasi risiko terkait penetapan tarif kepabeanan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah proses identifikasi risiko telah dilakukan dengan benar, karena identifikasi risiko adalah langkah awal,dalam antisipasi dan meminimalisasi risiko : fiskal, kebijakan, kepatuhan, fraud, legal, operasional dan  reputasi serta upaya penyalahgunaan kewenangan untuk mencegah korupsi. Penelitian ini berbentuk deskriptif studi kasus terhadap penyusunan identifikasi risiko pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan identifikasi risiko pada  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok belum mengakomodir risiko yang komprehensif untuk mencapai sasaran strategis organisasi dan mencegah korupsi.