This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmu Hukum
Fachrial Ikhsan
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Sebagai Tolak Ukur Normatif atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial Fachrial Ikhsan; Dewi Sulastri
Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 (2025): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/qanuniya.v2i2.1796

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara kritis kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai tolak ukur normatif dalam membentuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berorientasi pada prinsip reformasi yudisial. Gagasan utama yang diangkat adalah, bahwa AUPB tidak hanya berfungsi sebagai panduan etika administrasi, melainkan telah berkembang menjadi parameter hukum yang mengikat dalam menguji legalitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan AUPB yang diterapkan oleh PTUN sebagai acuan substantif dalam memutus sengketa administrasi dan mengukur sejauh mana integrasi asas-asas tersebut dapat memperkuat independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme peradilan administrasi. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berupa penelaahan terhadap perundang-undangan, yurisprudensi, dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan AUPB sebagai standar normatif masih bersifat tidak konsisten dan rentan terhadap bias interpretatif. Di mana penelitian ini menunjukkan perlunya formulasi baku terhadap AUPB dalam konteks peradilan guna memastikan keadilan substantif dan mempercepat agenda reformasi yudisial di bidang hukum administrasi. Adapun kontribusi penelitian ini terletak pada usulan integratif kodifikasi AUPB sebagai standar objektif yang dapat meningkatkan kualitas dan legitimasi putusan PTUN di Indonesia.