Sanawiah Sanawiah
Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dampak Pendidikan Literasi Keuangan Syariah Terhadap Gaya Hidup Mahasiswa Fakultas Hukum di Kota Palangka Raya Ariyadi Ariyadi; Sanawiah Sanawiah; Noor Haliza
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.150

Abstract

Dalam pandangan Islam, literasi keuangan sangat penting bagi setiap Muslim karena hal ini memiliki implikasi yang luas terhadap tercapainya kesuksesan sejati, baik di dunia maupun di akhirat. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan dapat menyebabkan kesulitan finansial, seperti ketika seseorang berencana untuk melakukan pembiayaan atau kredit tanpa disertai perencanaan keuangan yang matang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai pengaruh literasi keuangan terhadap gaya hidup mahasiswa hukum ekonomi syariah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi keuangan memberikan dampak positif terhadap gaya hidup mahasiswa fakultas hukum di Kota Palangka Raya, yang tercermin dalam tiga aspek utama: 1) pengelolaan keuangan yang bijak, 2) peningkatan kesadaran finansial, dan 3) kemandirian finansial. Karena jumlah subjek yang digunakan dalam penelitian ini terbatas, disarankan agar penelitian selanjutnya melibatkan sampel yang lebih luas untuk memperoleh hasil yang lebih relevan.
Peran Penyuluh Agama Islam dalam Pencegahan Perkawinan Siri (Studi di KUA Kecamatan Jabiren Raya) Siti Khadijah; Sanawiah Sanawiah; Ariyadi Ariyadi
SERUMPUN : Journal of Education, Politic, and Social Humaniora Vol. 4, No. 1 : SERUMPUN (JANUARY-JUNE 2026)
Publisher : Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61590/srp.v4i1.316

Abstract

Dalam hukum positif di Indonesia, keabsahan perkawinan tidak hanya ditentukan oleh hukum agama, tetapi juga mensyaratkan pencatatan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena praktik nikah siri, faktor penyebabnya, serta peran kelembagaan dalam penanganannya di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris (socio-legal research), yang mengombinasikan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan kajian empiris terhadap praktik sosial di masyarakat melalui wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, serta pasangan pelaku nikah siri, didukung dengan data sekunder berupa literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri masih berlangsung dan cenderung meningkat, yang ditandai dengan kenaikan permohonan isbat nikah dari 12 kasus pada tahun 2021 menjadi 31 kasus pada tahun 2025. Fenomena ini dipengaruhi oleh faktor administratif, ekonomi, sosial-budaya, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Secara teoritis, kondisi ini mencerminkan dominasi living law atas hukum negara (Eugen Ehrlich), lemahnya budaya hukum (Lawrence M. Friedman), serta rasionalitas tindakan masyarakat (Max Weber). Di sisi lain, praktik nikah siri berpotensi bertentangan dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam perlindungan keturunan (hifz al-nasl). Peran KUA dan penyuluh agama terbukti strategis dalam upaya preventif dan kuratif melalui edukasi, fasilitasi pencatatan, rekomendasi isbat nikah, serta mediasi sosial-keagamaan. Namun demikian, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik sosial (das sein), sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif. Rekomendasi penelitian ini meliputi penyederhanaan prosedur pencatatan perkawinan, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan peran kelembagaan, serta integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai budaya lokal dalam kerangka pluralisme hukum.