SERUMPUN : Journal of Education, Politic, and Social Humaniora
Vol. 4, No. 1 : SERUMPUN (JANUARY-JUNE 2026)

Peran Penyuluh Agama Islam dalam Pencegahan Perkawinan Siri (Studi di KUA Kecamatan Jabiren Raya)

Siti Khadijah (Universitas Muhammadiyah Palangka Raya)
Sanawiah Sanawiah (Universitas Muhammadiyah Palangka Raya)
Ariyadi Ariyadi (Universitas Muhammadiyah Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Dalam hukum positif di Indonesia, keabsahan perkawinan tidak hanya ditentukan oleh hukum agama, tetapi juga mensyaratkan pencatatan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena praktik nikah siri, faktor penyebabnya, serta peran kelembagaan dalam penanganannya di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris (socio-legal research), yang mengombinasikan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan kajian empiris terhadap praktik sosial di masyarakat melalui wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama Islam, serta pasangan pelaku nikah siri, didukung dengan data sekunder berupa literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri masih berlangsung dan cenderung meningkat, yang ditandai dengan kenaikan permohonan isbat nikah dari 12 kasus pada tahun 2021 menjadi 31 kasus pada tahun 2025. Fenomena ini dipengaruhi oleh faktor administratif, ekonomi, sosial-budaya, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Secara teoritis, kondisi ini mencerminkan dominasi living law atas hukum negara (Eugen Ehrlich), lemahnya budaya hukum (Lawrence M. Friedman), serta rasionalitas tindakan masyarakat (Max Weber). Di sisi lain, praktik nikah siri berpotensi bertentangan dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam perlindungan keturunan (hifz al-nasl). Peran KUA dan penyuluh agama terbukti strategis dalam upaya preventif dan kuratif melalui edukasi, fasilitasi pencatatan, rekomendasi isbat nikah, serta mediasi sosial-keagamaan. Namun demikian, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik sosial (das sein), sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif. Rekomendasi penelitian ini meliputi penyederhanaan prosedur pencatatan perkawinan, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan peran kelembagaan, serta integrasi antara hukum negara dan nilai-nilai budaya lokal dalam kerangka pluralisme hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

serumpun

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

Madrasah: Jurnal Pendidikan Madrasah In this journal, researchers discuss the latest issues related to Islamic education, explore the potential for innovation in teaching methods, and present in-depth research contributions to enrich understanding of the dynamics of madrasah. Through its articles, ...