M.Sayyid Aqil Khoirul Anam
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan ( Studi Kasus di Kua Kecamatan Jambesari DS, Kabupaten Bondowoso) Fatmawati Fatmawati; M.Sayyid Aqil Khoirul Anam; Deni Firmansyah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.471

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendriskripsikan, dan menganalisis Problematika Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan ( Studi Kasus Di Kua Kecamatan Jambesari Ds, Kabupaten Bondowoso) .Metode dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai realitas sosial, hukum, dan budaya yang mempengaruhi implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan di tingkat lokal, khususnya di KUA Kecamatan Jambesari DS, Kabupaten Bondowoso. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti mengeksplorasi konteks secara spesifik dan mendalam, dengan fokus pada aktor-aktor kunci, kebijakan, serta dinamika sosial yang berkembang di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk menggambarkan secara menyeluruh fenomena yang diteliti agar menghasilkan data yang objektif dan sesuai dengan kondisi lapangan Hasil penelitian tentang pelaksanaan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan di Kecamatan Jambesari DS menunjukkan bahwa masyarakat dan KUA menghadapi banyak tantangan karena kebijakan ini. Sebagai syarat untuk pendaftaran kehendak nikah, diperlukan lampiran akta kelahiran dengan tingkat validitas yang tinggi. Ini merupakan masalah besar. Bagi calon pengantin yang orang tuanya tidak memiliki buku nikah atau yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, hal ini menjadi masalah.Selain itu, faktor yang membuat implementasi lebih sulit adalah masyarakat yang tidak memahami kebijakan ini. Tingkat nikah sirri masih tinggi karena banyak masyarakat belum menyadari pentingnya pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum. Ini menyebabkan masalah dalam proses pencatatan perkawinan, terutama dalam hal mencatat nama ayah dalam akta kelahiran. Namun demikian, tujuan kebijakan ini jelas: untuk menjamin legalitas perkawinan dan melindungi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dengan demikian, hak-hak keluarga seperti hak waris, nafkah, dan perlindungan hukum dalam kasus perceraian dapat lebih terjamin.