KODRAT, R. R
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Polsek Wara Kota Palopo) sunarding unanda; KODRAT, R. R
Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Andi Djemma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pencurian, lokasi penelitian dipilih oleh peneliti adalah Kantor Polsek Wara Kota Palopo. Teknik analisis bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kejahatan Pencurian secara langsung merugikan masyarakat atau korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Peran Penyidik Polri dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pencurian di Kota Palopo, Apa yang menjadi kendala Penyidik Polri Polsek Wara dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh penegakkan hukum menjadi atensi pimpinan Polri sehingga setiap Polsek diperintahkan menangani terhadap pencurian dengan cara represif (penindakan) maupun preventif (pencegahan). Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yaitu faktor ekonomi, adanya kesempatan, rendahnya pendidikan masyarakat. Untuk mengatasi penyebab tersebut, Polri melakukan upaya dalam rangka menangani tindak pidana pencurian dengan cara represif (penindakan) yaitu: menerima dan menanggapi laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi, melakukan tindak penyidikan, penyidik dan penyelidik melakukan penangkapan, penyidik melakukan pemberkasan hingga dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dan preventif (pencegahan) yaitu: menyampaikan secara humanis tegas dan terukur, membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana pencurian.