Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pencurian, lokasi penelitian dipilih oleh peneliti adalah Kantor Polsek Wara Kota Palopo. Teknik analisis bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kejahatan Pencurian secara langsung merugikan masyarakat atau korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Peran Penyidik Polri dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pencurian di Kota Palopo, Apa yang menjadi kendala Penyidik Polri Polsek Wara dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh penegakkan hukum menjadi atensi pimpinan Polri sehingga setiap Polsek diperintahkan menangani terhadap pencurian dengan cara represif (penindakan) maupun preventif (pencegahan). Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yaitu faktor ekonomi, adanya kesempatan, rendahnya pendidikan masyarakat. Untuk mengatasi penyebab tersebut, Polri melakukan upaya dalam rangka menangani tindak pidana pencurian dengan cara represif (penindakan) yaitu: menerima dan menanggapi laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi, melakukan tindak penyidikan, penyidik dan penyelidik melakukan penangkapan, penyidik melakukan pemberkasan hingga dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dan preventif (pencegahan) yaitu: menyampaikan secara humanis tegas dan terukur, membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana pencurian.