Daniar UNMER
UNIVERSITAS MERDEKA MALANG

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terkait dengan Pemberian Kredit Tanpa Agunan Daniar UNMER
Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2023): Vol.3 No 2 2023
Publisher : Universitas Andi Djemma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kredit, membuat beberapa bank yang membuat kebijakan memberikan kredit tanpa agunan. Kredit ini diberikan hanya dengan asas kepercayaan saja. Hal ini menimbukan pertanyaan bagaimanakan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi dan apakah perlindungan hukum tersebut sudah diberikan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perbankan yang merupakan payung hukum bagi pelaksanaan seluruh operasional kegiatan usaha dalam dunia perbankan. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa (1).Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreditur  yang memberikan kredit tanpa agunan, karena undang-undang tersebut masih belum terdapat aturan penyelesaian sengketa yang muncul terkait dengan adanya pemberian kredit tanpa agunan ini. Undang-undang Perbankan hanya menyebutkan sanksi Pidana dan Administratif yang terdapat pada BAB XIII Pasal 46 sampai dengan 53; (2). Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur terkait dengan pemberian kredit tanpa agunan, di Bank X telah dilindungi oleh asuransi kredit, yaitu Asuransi Jamkrindo.