Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 3, No 2 (2023): Vol.3 No 2 2023

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terkait dengan Pemberian Kredit Tanpa Agunan

Daniar UNMER (UNIVERSITAS MERDEKA MALANG)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2023

Abstract

Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kredit, membuat beberapa bank yang membuat kebijakan memberikan kredit tanpa agunan. Kredit ini diberikan hanya dengan asas kepercayaan saja. Hal ini menimbukan pertanyaan bagaimanakan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi dan apakah perlindungan hukum tersebut sudah diberikan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perbankan yang merupakan payung hukum bagi pelaksanaan seluruh operasional kegiatan usaha dalam dunia perbankan. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa (1).Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreditur  yang memberikan kredit tanpa agunan, karena undang-undang tersebut masih belum terdapat aturan penyelesaian sengketa yang muncul terkait dengan adanya pemberian kredit tanpa agunan ini. Undang-undang Perbankan hanya menyebutkan sanksi Pidana dan Administratif yang terdapat pada BAB XIII Pasal 46 sampai dengan 53; (2). Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur terkait dengan pemberian kredit tanpa agunan, di Bank X telah dilindungi oleh asuransi kredit, yaitu Asuransi Jamkrindo.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

tociung

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Selamat datang di situs OJS Universitas Andi Djemma, Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, yang memiliki tujuan untuk memberikan sumbangsih pada eksplorasi teori dan praktik di bidang Hukum secara menyeluruh. Dengan semangat untuk memperkaya dan menyebarkan pengetahuan mengenai Hukum di Indonesia ...