Novita Chairunisa
Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Melakukan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Novita Chairunisa; Siti Malikhatun Badriyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2574

Abstract

Tanah merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia, Undang-Undang Pokok Agraria mengatur kepemilikan atas tanah. BPN menerbitkan sertifikat yang berfirngsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Tanah dapat berpindah kepemilikan dengan salah satu caranya adalah jual beli, pemindah tanganan tanah tersebut akan timbul dua jenis pajak yaitu BPHTB dan PPH. Tujuan BPHTB adalah untuk memfasilitasi pengalihan dan pengalihan hak atas dan atas harta benda Pembeli dan badan lain yang memperoleh hak milik bertanggung jawab untuk membayar pajak BPHTB melalui self-assessment. Pada umumnya para pembeli atau para pihak menitipkan uang pajak yang telah di hitungkan oleh PPAT untuk dibayarkan melalui PPAT. Penelitian ini menggunakan penelitian normative, dengan pendekatan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini meliputi pertama, PPAT sangat berperan dalam Pembayaran BPHTB, Wajib pajak khususnya pembeli biasanya menitipkan pajak tersebut kepada PPAT yang bersangkutan, dan juga perhitungan tersebut biasaya sudah dihitungkan oleh PPAT yang bersangkutan, maka maka pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh PPAT itu didasari oleh suatu kebiasaan bukan berdasarkan suatu peraturan. Kedua, perhitungan BPHTB dapat dilihat lebih besar mana antara nilai perolehan dengan NJOP kemudian dikurangi NPOP dan hasilnya dikali 5%. Sehingga dapat dikatakan PPAT tidak berwenang secara undang-undang untuk melakukan pemungutan BPHTB, namun karena masyarakat kurang mengetahui tatacara perhitungan BPHTB (self assisment) maka menitipkannya ke PPAT dan hal tersebut dijadikan kebiasaan.