Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-XXII/2024 dikaitkan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang Masih Tersisa Periode Jabatannya: Masa Jabatan Kepala Daerah Romi; Delfina Gusman; Didi Nazmi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2996

Abstract

Di dalam keserentakan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak hanya dilakukan bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Keserentakan Pilkada 2024 sebagai amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Inisiatif dari pilkada dilakukan secara serentak berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan lebih efisien. Pilkada serentak 2024 telah diatur melalui Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemungutan serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Dalam persiapan pilkada serentak 2024 menimbulkan pemotongan masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai hingga 5 (lima) tahun. Salah satu dari kepala daerah yang dilantik tahun 2020 tidak secara penuh masa jabatannya selama 5 (lima) tahun. Hal ini, tentu akan merugikan hak konstitusional bagi kepala daerah yang sedang menjabat secara tidak penuh bahkan tidak dapatnya melaksanakan seluruh agenda politik yang telah dijanjikan kepada Masyarakat pada saat kampanye. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Kedua, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memperbaiki kerugian hak konstitusional kepala daerah yang menjabat sejak 2020 dimana akan terpotong masa jabatannya karena adanya pilkada serentak. Akibat hukum positif ini mengakhiri sengketa hukum bagi Kepala Daerah yang menjabat sejak tahun 2020 dan tidak terpotong masa jabatannya akibat Pilkada serentak 2024.