Artikel ini mengkaji kebijakan aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bentuk respons negara terhadap protes sosial. Penolakan terhadap undang-undang ini memicu gelombang demonstrasi di berbagai kota di Indonesia yang melibatkan buruh, mahasiswa, pelajar, dan organisasi masyarakat sipil, serta diwarnai oleh dugaan tindakan represif aparat di lapangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan bantuan aplikasi NVivo 12 untuk menganalisis data sekunder berupa regulasi, pemberitaan media, laporan organisasi masyarakat sipil, dan literatur akademik terkait. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang umumnya hanya menyoroti satu aspek secara terpisah, penelitian ini memetakan keterkaitan antara protes sosial, kekerasan aparat, pelanggaran undang-undang, dan pembatasan izin kegiatan dalam satu kerangka analisis yang terintegrasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa penanganan demonstrasi masih didominasi oleh pendekatan keamanan, yang tercermin dari tingginya intensitas penggunaan kekuatan, penangkapan dalam jumlah besar, dan pembatasan kebebasan berekspresi. Dengan menggunakan Teori Represi Negara, Teori Hukum Progresif, dan Model Implementasi Kebijakan Edward III, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.