Hasim Purba
Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Pendaftaran Tanah Karena Pewarisan yang tidak Memasukkan Keseluruhan Ahli Waris pada Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Negeri Sorong No. 77/Pdt.G/2017/PN.Son) Mutia Sari Siregar; Tan Kamello; Hasim Purba
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3614

Abstract

Pendaftaran tanah karena pewarisan dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum yang diadakan oleh pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 terkait permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan mewajibkan ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Kasus yang terjadi adalah Maria Mustiah Siauta Daeng selaku Tergugat meningkatkan sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat Hak Milik secara sepihak dan tidak memasukkan keseluruhan ahli waris pada permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui Surat Keterangan Ahli Waris kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan dengan metode wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peningkatan sertifikat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para ahli waris dan bertentangan dengan Pasal 34 ayat (8) dan Pasal 36 (3) Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan. Keabsahan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 200 Tahun 2009 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena ahli waris lain masih dalam keadaan hidup dan tanah sebagai objek waris tersebut masih utuh atau belum terbagikan oleh para ahli waris lain.
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah dalam Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak yang dibuat oleh Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3059 K/Pdt/2020) Muhammad Fikri Rahmadsyah; Muhammad Yamin; Hasim Purba; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3790

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah dalam akta jual beli dan pemindahan hak yang dibuat oleh Notaris, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3059 K/Pdt/2020. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis sifat pembuktian akta jual beli dan pemindahan hak atas tanah, keabsahan jual beli tanah yang belum terdaftar, serta perlindungan hukum bagi pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris dalam kasus ini tidak memenuhi unsur subjektif syarat sahnya perjanjian sehingga dapat dibatalkan, meskipun pembeli telah melaksanakan kewajibannya namun belum memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami. Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui pemeriksaan bukti kepemilikan, permintaan jaminan objek bebas tuntutan, pencantuman klausul kuasa yang tidak dapat ditarik kembali, serta pengajuan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1265 dan 1243 KUH Perdata.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara Agustin Adisaputra Simamora; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3792

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan normatif yang menganalisis eksistensi masyarakat adat, eksistensi hak ulayat, serta peran pemerintah daerah dalam perlindungannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang masih eksis sesuai kriteria Permendagri No. 52/2014, dengan sistem pemerintahan tradisional yang dipimpin raja huta, begitu pula dengan hak ulayat mereka yang memenuhi kriteria Permen ATR/BPN No. 18/2019, serta telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui Perda No. 04/2021 dan SK Bupati No. 457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) oleh Ahli Waris yang tidak Berwenang Atas Saham Perseroan (Analisis Kasus RUPS-LB NV. Javasche Bioscoop En Bouw Maatschappy) Josephine Koeswoyo; Hasim Purba; Mahmul Siregar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3919

Abstract

Kasus RUPS-LB NV. Javasche Bioscoop en Bouw Maatschappy menjadi penting diteliti karena kompleksitasnya yang berkaitan dengan masalah pewarisan saham. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif ini menyimpulkan bahwa klaim kepemilikan saham oleh para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris, Penetapan Pengadilan, dan Akta No.62 tahun 1962, sedangkan penyelenggaraan RUPS-LB tanpa melibatkan seluruh pemegang saham dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 sehingga keputusan likuidasi yang dihasilkan menjadi batal demi hukum dan membuka peluang tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pelelangan Harta Warisan yang Diletakkan Sita Eksekusi (Studi Putusan Nomor : 2868 K/ PDT/2018) Ennyta Christiany Purba; Hasim Purba; Maria Kaban; Dedi Harianto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4449

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2868 K/Pdt/2018 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 8 Februari 2018. Menyatakan budel warisan dari Para Penggugat, Tergugat II SUT dan EST yang belum dibagi. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Lelang Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 09/Eks/2010/253/Pdt.G/2007, tanggal 3 Maret 2010. Menolak gugatan untuk selebihnya; dan menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp1.832.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa perbuatan melawan hukum, perlindungan hukum, pertimbangan serta putusan hakim terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam putusan nomor 2868 K/ Pdt/2018. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan cara studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah dilanggar dalam putusan nomor 2868 K/Pdt/2018 oleh Tergugat I, II, III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap Penetapan Eksekusi No.09/Eks/2010/253/Pdt.G/2007 pada tanggal 3 Maret 2010 menimbulkan kerugian kepada keempat anaknya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.6/2013 memberikan perlindungan hukum kepada para pihak terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita lelang. Belum terjadinya peralihan harta warisan kepada seluruh ahli waris. berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Sip/1966 ahliwaris memilik hak sanggah untuk harta yang diperkarakan tidak disita dan dilelang. Dalam amar condemnatoir harus didahului amar declator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan obyek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat atasnya tanpa hak. Berdasarkan penelitian diatas, saran peneliti bahwa Eksekutif bersama legislatif diharapkan membuat peraturan yang lebih spesifik, kemudian pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang seharusnya lebih memahami peraturan lelang lebih dalam lagi, lalu para pihak yang objeknya disengketakan harus sudah tahu asal-usulnya terlebih dahulu.