Arivia Rifani
Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Etnis Rohingya dalam Krisis Kemanusiaan yang Terjadi di Myanmar pada Tahun 2017 dari Perspektif Hukum Internasional Arivia Rifani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4100

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami etnis Rohingya di Myanmar. Menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup analisis peraturan internasional seperti konvensi dan deklarasi, sedangkan bahan sekunder terdiri dari literatur akademik dan pendapat ahli. Data dianalisis secara deduktif untuk menghubungkan konflik umum dengan isu spesifik terkait pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM berat, termasuk genosida, diskriminasi sistematis, dan tindakan kekerasan seperti pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembatasan kebebasan bergerak. Myanmar menghapus Rohingya dari daftar etnis resmi melalui Burma Citizenship Law 1982, yang memperparah diskriminasi dan menolak hak kewarganegaraan mereka. Selain itu, komunitas internasional telah berupaya memberikan perlindungan melalui instrumen hukum internasional seperti investigasi oleh PBB dan pengadilan internasional, meskipun tantangan politik dan kedaulatan negara menghambat implementasi sanksi dan penegakan hukum. Kesimpulannya, meskipun perlindungan hukum internasional memiliki potensi besar, penerapannya terhadap kasus Rohingya membutuhkan reformasi struktural untuk meningkatkan efektivitas. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk penguatan mekanisme hukum internasional agar lebih responsif terhadap kejahatan genosida dan pelanggaran HAM lainnya.