Amrin Nurfieni
UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI BALITA GIZI KURANG SESUAI DENGAN KEPMENKES RI NO. HK.01.07/MENKES/4631/2021 DI DESA DELIK KECAMATAN TUNTANG KABUPATEN SEMARANG Retnaning Muji Lestari; Diah Winatasari; Amrin Nurfieni
Jurnal Ilmiah Kesehatan Ar-Rum Salatiga Vol 9, No 2 (2025)
Publisher : STIKES Ar-Rum Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36409/jika.v9i2.264

Abstract

Balita gizi kurang memiliki dampak pada perkembangan anak yaitu berpengaruh terhadap kesehatan mereka secara keseluruhan, perkembangan kognitif, sistem kekebalan tubuh, dan bahkan produktivitas mereka di kemudian hari. Salah satu kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dengan Pemberian Makanan Tambahan pada Balita. Dalam program Pemberian Makanan Tambahan terdapat petunjuk teknis pengelolaan pemberian makanan tambahan agar mendapatkan hasil yang optimal yaitu tercantum dalam Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/menkes/4631/2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan pemberian makanan tambahan bagi Balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis. Tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi kebijakan pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang di Desa Delik, Kecamatan Tuntang Kab. Semarang. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, analisis data secara kualitatif. Pemerintah Desa Delik telah melakukan pengelolaan pemberian makanan tambahan secara tepat sesuai dengan arahan kebijakan Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/menkes/4631/2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang dan ibu hamil kurang energi kronis. Hasil yang didapatkan dari pemberian makanan tambahan menunjukkan adanya perbaikan gizi dengan adanya peningkatan berat badan, meskipun belum dapat dikaregorikan status gizi baik.