Bernico Simanjuntak
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Bernico Simanjuntak; Selamat Lumban Gaol; Aria Caesar Kusumaatmaja
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 14 No 2 (2024): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v14i2.1372

Abstract

Hukuman mati menjadi salah satu hukuman tertua di dunia yang masih ada diberbagai negara di dunia salah satunya Indonesia. Keberadaan hukuman mati dalam jenis pemidaann merupakan jenis sanksi pidana yang sangat berat dan kontroversial. Memandang bahwa proses hukuman mati menyangkut nyawa seseorang pastinya pemberlakuan hukuman tersebut banyak menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat. Oleh karenanya menarik dan penting mengkaji lebih lanjut bagaimana pengaturan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana Terorisme berdasarkan hukum pidana Indonesia? dan bagaimana penerapan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana terorisme oleh hakim berdasarkan praktek peradilan di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual serta pendekatan kasus, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, serta teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pengaturan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana Terorisme berdasarkan hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini di atur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 10 KUHP Lama, hukuman mati masuk jenis pidana pokok dan jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana mati atau hukuman mati sebagai jenis pidana khusus diatur mulai Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP 2023. Hakim harus melihat asas-asas pidana yang berlaku dalam KUHP maupun diluar KUHP.