Kesadaran hukum dan peran dari seluruh lapisan masyarakat juga turut berpengaruh besar dalam membantu penyidik, maka peran masyarakat sangatlah penting dalam proses penyelesian kasus tindak pidana narkotika yang pada saat ini sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai apa alasan perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam membantu penyidik untuk mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika? dan bagaimana peranan masyarakat dalam membantu penyidik untuk mengungkap tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa perlunya keterlibatan masyarakat dalam mengungkap tindak pidana narkotika karena masyarakat sebagai subyek hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor. Alasan perlunya peran masyarakat dalam mengungkap tindak pidana narkotika ddiatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104-107. penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. Dengan ikut sertanya masyarakat membatu tugas aparat penegak hukum tersebut, maka peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat diminimalisir, yang nantinya diharap-kan masyarakat bisa terlepas dari bahaya peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika