NIM. A1011141122, BAGGAS MAULANA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR BELUM MAKSIMALNYA PENYIDIK KEPOLISIAN KOTA PONTIANAK DALAM MENANGANI LAPORAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK (STUDI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) NIM. A1011141122, BAGGAS MAULANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan merupakan aksi kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Tak hanya hilangnya harta benda, melainkan hilangnya nyawa korban dapat menjadi ancaman serius. Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian sangat diharapkan dapat menindak lanjuti dan menyelesaikan setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dengan maksimal.            Di beberapa wilayah Indonesia tindak pidana pencurian dengan kekerasan cukup marak terjadi, termasuk di kota Pontianak. Berdasarkan data yang dihimpun dari Polresta Pontianak Kota dari periode tahun 2015-2017, pada tahun 2015, terdapat 53 kasus yang telah terselesaikan  dari 117 laporan, kemudian pada tahun 2016 terdapat 76 kasus yang telah terselesaikan dari  247 laporan, dan pada tahun  2017 terdapat 58  kasus yang telah terselesaikan  dari 137 laporan. Sementara itu untuk kasus yang belum terselesikan berdasarkan data yang di himpun dari tahun 2015-2017 adalah pada tahun  2015  terdapat  64 kasus, pada tahun  2016 terdapat 171 kasus, dan pada tahun 2017 terdapat 79 kasus. Berdasarkan data dapat diketahui penanganan laporan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Kepolisian Polresta Pontianak kota masih belum maksimal.Dalam  penyelesaian laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepolisian menghadapi beberapa hambatan, sehingga penanganannya terasa belum maksimal, akibatnya terdapat laporan yang belum terselesaikan. Untuk itu perlu adanya suatu peningkatan dari berbagai sisi dalam institusi kepolisian mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusianya dan juga dari  sisi sarana prasarananya demi penegakan hukum yang lebih optimal.Kata Kunci: Pencurian dengan kekerasan, hambatan, belum maksimal, kepolisian