Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan merupakan aksi kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Tak hanya hilangnya harta benda, melainkan hilangnya nyawa korban dapat menjadi ancaman serius. Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian sangat diharapkan dapat menindak lanjuti dan menyelesaikan setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dengan maksimal. Di beberapa wilayah Indonesia tindak pidana pencurian dengan kekerasan cukup marak terjadi, termasuk di kota Pontianak. Berdasarkan data yang dihimpun dari Polresta Pontianak Kota dari periode tahun 2015-2017, pada tahun 2015, terdapat 53 kasus yang telah terselesaikan dari 117 laporan, kemudian pada tahun 2016 terdapat 76 kasus yang telah terselesaikan dari 247 laporan, dan pada tahun 2017 terdapat 58 kasus yang telah terselesaikan dari 137 laporan. Sementara itu untuk kasus yang belum terselesikan berdasarkan data yang di himpun dari tahun 2015-2017 adalah pada tahun 2015 terdapat 64 kasus, pada tahun 2016 terdapat 171 kasus, dan pada tahun 2017 terdapat 79 kasus. Berdasarkan data dapat diketahui penanganan laporan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Kepolisian Polresta Pontianak kota masih belum maksimal.Dalam penyelesaian laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepolisian menghadapi beberapa hambatan, sehingga penanganannya terasa belum maksimal, akibatnya terdapat laporan yang belum terselesaikan. Untuk itu perlu adanya suatu peningkatan dari berbagai sisi dalam institusi kepolisian mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusianya dan juga dari sisi sarana prasarananya demi penegakan hukum yang lebih optimal.Kata Kunci: Pencurian dengan kekerasan, hambatan, belum maksimal, kepolisian
Copyrights © 2018