Permasalahan Pertanahan yang ditandai dengan sengketa pertanahan dan konflik pertanahan disebabkan oleh faktor hukum dan non hukum, Faktor hukum terkait dengan politik hukum pertanahan, status hukum tanah, dan penegakan hukum. Faktor non hukum meliputi antara lain, adanya politik pertanahan yang kurang berpihak kepada rakyat, khusus kepada masyarakat kaum marginal, petani dan ekonomi menengah kebawah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, birokrasi yang tidak efisien serta kebijakan dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan. Yang merupakan penyebab secara umum timbulnya sengketa pertanahan. Salah satunya adalah mengenai sengketa batas tanah yang merupakan kewajiban para pihak untuk memasang dan memeliharanya sesuai dengan Pasal 17 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Kelalaian para pihak termasuk kurang tertibnya administrasi pertanahan pada kantor pertanahan turut memberikan faktor terjadinya sengketa pertanahan khususnya sengketa tanda batas masing-masing bidang tanah. Untuk mengurangi/mencegah terjadi permasalahan yang bermuara pada sengketa dan konflik pertanahan, sangat diperlukan penanganan secara konprehensif bidang pertanahan yang berkeadilan, dan yang berpihak kepada rakyat, serta komitmen kuat untuk melaksanakan dan mengawasi serta mengevaluasi secara efektif dan efisien. Penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan hukum saja, tetapi pendekatan secara sosial yaitu dengan melakukan mediasi, sebab akar dari semua sengketa/konflik pertanahan di Indonesia sangat komplek, termasuk melakukan penataan kembali secara sistematis terhadap Status Hak Atas Tanah yang terdaftar di Kabupaten Kubu Raya secara menyeluruh. Kata Kunci : Pertanahan, Sengketa, dan Mediasi.