Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI LUAR PENGADILAN (NON LIGITASI) BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA BPN RI NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN (Studi Sengketa Batas di Kantor BPN/ATR Kabupaten Kubu Raya)

NIM. A11111247, GEBRI MURTIANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2018

Abstract

Permasalahan Pertanahan yang ditandai dengan sengketa pertanahan dan konflik pertanahan disebabkan oleh faktor hukum dan non hukum, Faktor hukum terkait dengan politik hukum pertanahan, status hukum tanah, dan penegakan hukum. Faktor non hukum meliputi antara lain, adanya politik pertanahan yang kurang berpihak kepada rakyat, khusus kepada masyarakat kaum marginal, petani  dan ekonomi menengah kebawah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, birokrasi yang tidak efisien serta kebijakan dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan. Yang merupakan penyebab secara umum timbulnya sengketa pertanahan. Salah satunya adalah mengenai sengketa batas tanah yang merupakan kewajiban para pihak untuk memasang dan memeliharanya sesuai dengan Pasal 17 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Kelalaian para pihak termasuk kurang tertibnya administrasi pertanahan pada kantor pertanahan turut memberikan faktor terjadinya sengketa pertanahan khususnya sengketa tanda batas masing-masing bidang tanah. Untuk mengurangi/mencegah terjadi permasalahan yang bermuara pada sengketa dan konflik pertanahan, sangat diperlukan penanganan secara konprehensif bidang  pertanahan yang berkeadilan, dan yang berpihak kepada rakyat, serta komitmen kuat untuk melaksanakan dan mengawasi serta mengevaluasi secara efektif dan efisien. Penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan tidak bisa hanya  dilakukan dengan pendekatan hukum saja, tetapi pendekatan secara sosial yaitu dengan melakukan mediasi, sebab akar dari semua sengketa/konflik pertanahan di Indonesia sangat komplek, termasuk melakukan penataan kembali secara sistematis terhadap Status Hak Atas Tanah yang terdaftar di Kabupaten Kubu Raya secara menyeluruh. Kata Kunci : Pertanahan, Sengketa, dan Mediasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...